”Pernikahan mereka sah sesuai agama dan itu terpenuhi syaratnya, walaupun tidak terakomodir dalam hukum positif. Nah, di Palangka Raya ini klien kami sempat bertemu dengan suaminya. Sempat heboh dan ribut sampai didatangi kepolisian,” ujarnya, seraya menambahkan oknum tersebut menyangkal kliennya adalah istri siri.
Pihaknya akan menyurati Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terkait masalah itu. ”Kami meminta MA menjatuhkan kode etik kepada oknum tersebut. Yang bersangkutan telah melakukan penelantaran dan kami menilai dia melecehkan agama,” katanya.
Sudirman menambahkan, oknum itu memiliki istri pertama dan dua orang anak. Bahkan, istri pertama menganggap TMS sebagai keluarga. ”Pernikahan ini diketahui istri sah. Bahkan, istrinya itu sudah ditalak. Sudah berkata menceraikan istri pertamanya,” katanya.
Saat wartawan mencoba konfirmasi ke Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama, pegawai setempat menyatakan belum menerima surat aduan dan mempersilakan yang bersangkutan mengajukan pengaduan. Pihaknya tidak bisa mengomentari persoalan dimaksud lantaran hal itu merupakan tindakan pribadi. (daq/ign)