Pecandu Narkoba Bisa Ditindak Pidana atau Hanya Rehab, Ini Kriterianya

narkoba
KAJI BANDING: Wabup Kotim Irawati yang juga Ketua BNK Kotim menyerahkan cendera mata kepada Sekda Tanah Laut Dahnial Kifli saat kaji banding penanganan narkoba di Pelaihari, Kalimantan Selatan, Selasa (19/10). (HERU PRAYITNO/RADAR SAMPIT)

PELAIHARI – Kaji Banding yang dilaksanakan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotawaringin Timur berlanjut. Setelah mengunjungi Kotabaru pada Senin (18/10) lalu, kegiatan dilanjutkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanah Laut di Pelaihari, Selasa (19/10).

Rombongan BNK Kotim yang dipimpin Irawati disambut Sekretaris Daerah Tanah Laut Dahnial Kifli, Ketua BNNK Tanah Laut AKBP Katamsi, dan anggotanya. Bupati Tanah Laut Muhammad Sukamta menyambut secara virtual.

Bacaan Lainnya

Muhammad Sukamta mengatakan, Tanah Laut  memiliki BNNK yang sudah jadi instansi vertikal. Meskipun sudah vertikal, koordinasi dengan pemerintah kabupaten tetap jalan. Keberadaan BNNK dinilai sangat penting. Sebab, Tanah Laut punya garis pantai 200 kilometer dan banyak sungai yang bisa menjadi pintu masuk narkotika.

Dia melanjutkan, Tanah Laut juga sudah meningkatkan BNK menjadi BNNK, sehingga bisa melakukan penindakan. Ketuanya pun diisi perwira polisi berpangkat AKBP.

”Saat ini kantor BNNK menempati eks kantor pasar. Kami sudah siapkan lahan, namun belum dibangun,” ujar Sukamta.

Pada kesempatan yang sama, Irawati mengatakan, Kotim akan menganggarkan pembangunan gedung BNK tahun 2022. Hal itu sebagai bentuk keseriusan Kotim mencegah peredaran narkoba. Pihaknya bersama rombongan yang terdiri dari Komisi I dan Komisi II DPRD Kotim, Kesbangpolinmas, Satpol PP, Setda Kotim ingin menggali lebih jauh tentang aksi aksi yang dilakukan BNNK Tanah Laut.

”Tanah Laut sudah selangkah lebih maju karena sudah BNNK. Sementara Kotim masih BNK. Jadi, kami ingin tahun lebih jauh SOP yang diterapkan di Tanah Laut,” ujarnya.

AKBP Katamsi selalu Ketua BNNK Tanah Laut menyatakan, ada banyak kegiatan yang dilaksanakan, baik pencegahan maupun penindakan. Di antaranya, pemberdayaan masyarakat guna mewujudkan kota tanggap ancaman narkoba, dialog remaja teman sebaya, pembentukan desa bersinar, pembinaan relawan antinarkoba, fasilitasi rumah edukasi antinarkoba, dan tes urine.

BNNK Tanah Laut juga menyiapkan klinik pratama untuk rehabilitasi pecandu narkoba kategori ringan hingga sedang. Klinik itu hanya melayani rehabilitasi rawat jalan. Pecandu wajib datang ke klinik seminggu sekali. Untuk pecandu berat akan dirawat inap di tempat rehabilitasi milik BNN di Samarinda.

”Yang direhabilitasi ada dua kategori, yakni yang melapor sukarela dan yang ditangkap polisi,” ungkapnya.

Pasien rehab yang lapor sukarela akan menjalani assesment medis, sementara yang ditangkap menjalani assesment medis dan assesment yuridis. Assesment yuridis untuk memastikan yang bersangkutan hanya pemakai, bukan pengedar maupun bandar, dan barang bukti di bawah 1 gram. Jika lolos assesment yuridis, yang bersangkutan tidak ditindak secara pidana. Namun, jika sudah masuk catatan hitam kepolisian dan barang bukti lebih dari 1 gram, tetap akan diproses secara hukum.

”Sebenarnya banyak pecandu yang mau rehab, tapi mereka takut melapor. Takut ditangkap. Padahal, dengan melapor, mereka hanya akan menjalani assesment medis untuk menentukan rawat jalan atau rawat inap dan berapa lama harus menjalani rehab,” ujar Katamsi.

Karena keengganan pecandu melapor, BNNK membentuk unit intervensi berbasis masyarakat dan melaksanakan skrining intervensi masyarakat. Tugasnya mendekati para pecandu dan memberikan pemahaman agar mau menjalani rehabilitasi.

Untuk melaksanakan berbagai aksi tersebut, BNNK Tanah Laut didukung anggaran operasional. Tahun 2019 sebesar Rp 1 miliar lebih, tahun 2020 sebesar Rp 1,34 miliar, dan tahun 2021 juga Rp 1,36 miliar.

”Anggaran ini sangat terbatas. Bahkan, untuk penindakan secara hukum belum teranggarkan,” ungkap Katamsi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *