Pegawai Rutan Transaksi Sabu Pakai Mobil Dinas

Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang
DIGIRING: Oknum PNS Rutan Kelas II Tamiang Layang (gundul) bersama tiga tersangka narkoba lainnya digiring ke tahanan Mapolres Barito Timur. (EKO APRIANTO/RADAR SAMPIT)

TAMIANG LAYANG – Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang, AZ (52), diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur. Pegawai tersebut diduga pemakai dan pengedar sabu.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, pegawai rutan yang diringkus menjabat Kasubsi Pengelolaan Rutan Kelas IIB Tamiang Layang . Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu 5,26 gram, tisu, handphone, dan mobil Nomor Polisi (Nopol) KH 1055 KU.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Oknum Rutan Kelas IIB Tamiang Layang tersebut diketahui menggunakan mobil dinas sebagai transaksi jual beli Narkoba jenis sabu,” kata Afandi kepada awak media.

Dijelaskan Afandi penangkapan oknum tersebut pada Sabtu (22/11) sore sekitar pukul 15.00 WIB di depan kantor Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Jalan A.Yani Tamiang Layang.

Pihaknya juga mengamankan tiga tersangka lain, yakni Raimon Elvis Fernando Sangian alias Fordam (30) dengan barbuk sabu 2,49 gram, Padliannor alias Gondrong (34) dua paket sabu 2,69 gram, dan Fajrianor alias (33) dengan barang bukti 14 paket sabu seberat 35,53 gram.

Baca Juga :  RTH Diprotes Warga Dekat Depo Sampah, Tiga Lokasi Bakal Dilengkapi Air Mancur

”Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan, karena diduga masih ada bandar narkoba lain jaringan para tersangka,” tuturnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman badan paling lama 20 tahun. (apr/ign)



Pos terkait