Dalam sambutannya di hadapan para pegawai yang dilantik, ia membeberkan bahwa sesuai Permendagri No 4 Tahun 2003 tentang Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota, terdapat kewenangan kewajiban dan larangan yang harus dijalankan dan dipatuhi selama menjabat Bupati Lamandau.
Salah satu larangan pada ketentuan tersebut adalah melakukan mutasi ASN, namun larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“Berkenaan dengan hal tersebut saya pastikan bahwa semua mekanisme terkait penyelenggaraan kegiatan saat ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Lilis.
Dia menjelaskan, seluruh tahapan telah dilalui serta telah mendapat pertimbangan teknis, sebagaimana tertuang dalam Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4087/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 14 Juni 2024 hal pertimbangan teknis pengangkatan promosi mutasi pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau.
Dan Surat Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/5074/OTDA tanggal 5 Juli 2024 hal persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau. (mex/yit)