Pembuktian Kokohnya Bisnis Haram

Desak Pemkab Tertibkan Miras Ilegal

miras
BUKA LAGI: Toko Cawan Mas yang disebut-sebut menjual miras, kembali menjalankan aktivitasnya. (HENY/RADAR SAMPIT)

Cawan Mas memiliki tiga cabang di Kota Sampit. Di antaranya di Jalan HM Arsyad. Kemudian di Jalan RA Kartini dan deretan ruko di Jalan Tjilik Riwut yang jaraknya hanya ratusan meter dari Kantor Polsek Baamang.

JW tak sendirian menjalankan usahanya. Dia dibantu anaknya sendiri. Tak hanya menjual miras lokal, toko itu juga menyediakan miras dengan kadar alkohol 40 persen.  Bisnis itu kian menggurita. Bahkan, informasinya, JW juga memasok miras sampai pelosok.

Bacaan Lainnya

Anggota DPRD Kotim Abdul Kadir kepada Radar Sampit mengatakan, banyak warga yang menyampaikan kepadanya terkait aktivitas penjualan miras di sejumlah toko di Kota Sampit yang kembali marak. Hal tersebut dilakukan terang-terangan di sejumlah toko yang sebelumnya sempat jadi sorotan masyarakat.

”Saya dorong Pemkab Kotim segera cek di lapangan mengenai informasi adanya toko-toko miras yang kembali beraktivitas itu. Pemerintah harus bertindak tegas untuk hal ini,” kata Abdul Kadir.

Baca Juga :  Empat Siswa Kotim Mewakili Paskibraka di Provinsi

Abdul Kadir menuturkan, beberapa waktu lalu sejumlah toko miras di Kota Sampit memang sempat dipasang segel dari Kepolisian. Namun, dia menyaksikan sendiri segel itu kini sudah hilang, bahkan ada yang beraktivitas kembali.

”Nah, ini yang jadi pertanyaan. Sebelumnya lokasi yang dipasang garis polisi itu bagaimana status hukumnya?” tanya Kadir.

Politikus Partai Golkar ini mendesak Pemkab Kotim segera bertindak tegas. Saat ini sudah ada Perda Pengendalian Minuman Beralkohol sebagai dasar hukum penindakan, serta Satpol PP Kotim yang dilengkapi dengan penyidik PNS. Dengan modal tersebut, sebenarnya sudah bisa dilakukan penertiban.

”Jadi, sekarang tinggal niat baik kita semua untuk memberantas hal semacam ini. Apakah kita tutup mata atau bekerja. Itu saja pilihannya,” ujar pria yang juga tokoh agama tersebut. (ang/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *