Serta dua bilah sajam milik PP berupa parang kayu lilit kawat sepanjang 65 cm dan belati kumpang kayu berplester biru sepanjang 45 cm.
Keduanya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP tentang penganiayaan bersama yang menyebabkan kematian.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Fadli.
Kasus ini masih didalami, termasuk kemungkinan adanya unsur lain seperti penggunaan narkotika dan gangguan kejiwaan pelaku.