Pembunuhan Sadis di Tengah Hutan: Kepala Dipisah agar Korban Tak Bisa Bangkit Lagi

pembunuhan suami banjarmasin
Kapolres Banjar AKBP Fadli menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan kedua tersangka dalam konferensi pers kasus pembunuhan di Paramasan, Senin (21/7). (Fadlan Zakiri/Radar Banjarmasin)

Serta dua bilah sajam milik PP berupa parang kayu lilit kawat sepanjang 65 cm dan belati kumpang kayu berplester biru sepanjang 45 cm.

Keduanya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP tentang penganiayaan bersama yang menyebabkan kematian.

Bacaan Lainnya


“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Fadli.

Kasus ini masih didalami, termasuk kemungkinan adanya unsur lain seperti penggunaan narkotika dan gangguan kejiwaan pelaku.



Baca Juga :  Peresmian Koperasi Merah Putih di Kotim oleh Gubernur Kalteng Agustiar Sabran

Pos terkait