Pemprov Kalteng Akan Tangani Izin Tambang, Begini Dampaknya untuk Daerah

Satu unit alat berat (grader) hangus terbakar di jalan antara Desa Kubu menuju Sungai Umbang
TAMBANG: Lokasi tambang galian C ilegal di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, beberapa waktu lalu.(RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA  Pemerintah pusat mengalihkan wewenang perizinan pertambangan, mineral, dan batubara (minerba) kepada pemerintah provinsi (pemprov). Pendelegasian sebagian kewenangan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022.

”Itu (perpres) terkait dengan pendelegasian sebagian kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara kepada pemerintah provinsi,” ucap Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng Vent Chrisway, Jumat (29/4).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

dengan dikeluarkannya perpres itu, pemprov bisa mengelola kembali perizinan, pembinaan, dan pengawasan pertambangan, khususnya komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, bebatuan, dan izin pertambangan rakyat.

”Sekarang umumnya galian C seperti pasir, laterit, batuan, granit, dan lainnya, ke depan akan menjadi kewenangan pemerintah provinsi untuk urusan perizinan, pembinaan, dan pengawasan,” tegas Vent Chrisway.

Kewenangan pembinaan yang dikembalikan ke daerah akan berdampak positif, di mana kegiatan usaha pertambangan yang dilaksanakan masyarakat akan bisa dilayani oleh pemprov. Terkait tata kelola pertambangan, provinsi juga punya kewenangan untuk memberi pembinaan maupun pengawasan.

Baca Juga :  MIRIS!!! Pengusaha Tambang Ilegal Kaya Raya, Daerah Kebagian Rusaknya

Berdasarkan hasil rapat bersama Dirjen Minerba KESDM, saat ini sedang disusun surat edaran oleh Menteri ESDM. Masa transisi kurang lebih tiga bulan ke depan. Diperkirakan aturan ini baru berlaku efektif sekitar Juli mendatang.

“Terkait dengan pertambangan yang belum mengantongi izin sesuai aturan, diharapkan ke depan segera mengurus izin untuk menghindari sanksi dan lainnya. Selain itu, terkait pengelolaan lingkungan diharapkan agar lebih ditata,” ucapnya.

Vent mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Komisi VII DPR RI Perwakilan Kalteng yang mengupayakan agar pembangunan bidang ketenagalistrikan di Kalteng ditingkatkan.

“Sesuai rencana umum energi daerah, tahun 2025 rasio elektrifikasi harus 100 persen. Jadi harus mengejar target itu untuk kepentingan masyarakat dan menjadikan Kalteng makin BERKAH (bermartabat, elok, religius, kuat, amanah, dan harmonis),” ungkapnya. (ewa/yit)



Pos terkait