Kemudian jika ada pelanggan yang memesan, maka terdakwa yang akan komunikasi dengan pelanggan seolah-olah sebagai DA. Tarif Short Time adalah Rp 700 ribu bisa nego, namun biasanya setelah tawar menawar deal di harga Rp 300 ribu.
“Sejak tanggal 14 Juni 2023 hingga 15 Juni 2023, terdakwa mendapatkan sembilan orang tamu. Dengan tarif masing-masing Rp 300 ribu. Terdakwa dapat upah total Rp 400 ribu,” ungkapnya.
Terakhir pada tanggal 16 Juni 2023 sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa kembali dapat satu pelanggan dari mi chat yang membayar Rp 300 ribu kepada DA, sementara terdakwa dapat upah Rp 50 ribu. Namun apes di malam tersebut, mereka terjaring razia opera pekat oleh anggota Polres Lamandau. (mex/yit)