“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi akhirnya pelaku dapat kami amankan di sebuah barak yang ada PT SMJL Desa Lahai Mangkutup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Kini pelaku telah kami lakukan penahanan di sel Polres,” terang Daspin.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.
“Atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,”pungkas Daspin dalam keterangan resminya, kemarin.(der/gus)