Pendayagunaan Amdal Dalam Pengendalian Lingkungan Hidup Menurut UU Ciptakerja (10-habis)

Pengaturan AMDAL dalam UU Cipta Kerja
Oleh Dr. H. Joni, SH.MH

Pengendalikan atas dinamisasi lingkungan hidup, dapat dilakukan dengan membentuk program jangka panjang dan jangka pendek dari pemerintah pusat sampai kabupaten/kota (dekonsentrasi), dan pengawasan secara berkala oleh pemerintah pusat. Pemerintah dalam melakukan tindakan harus berlandaskan kepada tiga prinsip. Yakni kemaslahatan makhluk hidup, keanekaragaman hayati, serta efektifitas dan efisiensi perbuatan. Kemaslahatan makhluk hidup adalah seberapa besar pengaruh dari perbuatan tersebut menyangkut dengan kelangsungan hidup, kepentingan umum, dan profitable.* (HABIS



Baca Juga :  Pendayagunaan AMDAL dalam Pengendalian Lingkungan Hidup Menurut UU Ciptakerja  (1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *