Pengendalikan atas dinamisasi lingkungan hidup, dapat dilakukan dengan membentuk program jangka panjang dan jangka pendek dari pemerintah pusat sampai kabupaten/kota (dekonsentrasi), dan pengawasan secara berkala oleh pemerintah pusat. Pemerintah dalam melakukan tindakan harus berlandaskan kepada tiga prinsip. Yakni kemaslahatan makhluk hidup, keanekaragaman hayati, serta efektifitas dan efisiensi perbuatan. Kemaslahatan makhluk hidup adalah seberapa besar pengaruh dari perbuatan tersebut menyangkut dengan kelangsungan hidup, kepentingan umum, dan profitable.* (HABIS
Pendayagunaan Amdal Dalam Pengendalian Lingkungan Hidup Menurut UU Ciptakerja (10-habis)
