Pendayagunaan Amdal Dalam Pengendalian Lingkungan Hidup Menurut UU Ciptakerja (10-habis)

Pengaturan AMDAL dalam UU Cipta Kerja
Oleh Dr. H. Joni, SH.MH

Keputusan mengenai kelayakan lingkungan hidup ini digunakan sebagai persyaratan penerbitan perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata laksana uji kelayakan lingkungan hidup diatur dalam peraturan pemerintah.

Kelayakan lingkungan ini penting untuk dikaji dalam upaya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup karena salah satunya untuk mengetahui dengan adanya rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut sesuai tidaknya dengan tata ruang, dan tidak terlampauinya daya dukung dan daya tampung suatu lingkungan dimana akan berdirinya suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

Bacaan Lainnya

Selain itu juga dalam kriteria kelayakan lingkungan suatu rencana usaha dan atau kegiatan adalah Kemampuan pemrakarsa dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulanggi dampak penting negatif yang akan ditimbulkan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan;

Teknologi proses yang digunakan oleh suatu rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut haruslah telah teruji dalam mengelola jenis dan jumlah limbah yang dihasilkan, teknologi ini juga mampu menjelaskan hasil dari kualitas limbah yang akan dihasilkan. Sedangkan yang dimaksud dengan keanekaragaman hayati, yakni mempertanyakan, apakah perbuatan atau tindakan tersebut mengurangi atau mengancam keanekaragaman hayati. Jika tidak, maka tindakan tersebut dapat dilakukan. Lalu kemudian efektifitas dan efisiensi dari perbuatan adalah mempertanyakan, apakah perbuatan tersebut sangat efektif untuk memecahkan suatu masalah, apakah cukup efisien. Penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup.

Baca Juga :  “BUKAN MUSTAHIL EMAS DI UKRAINA BERPINDAH KE ANTARTIKA”

Catatan Penutup

Pada dasarnya UUPPLH dibentuk dalam rangka memperbaiki kondisi lingkungan hidup di Indonesia. Sehingga pembangunan ekonomi dilaksanakan berdasarkan prinsip ekologis. Kebijakan perizinan melalui birokrasi yang panjang dan tumpang tindih menjadi kelemahan dalam UU ini. Namun dalam UUPPLH membuka ruang partisipasi masyarakat untuk menguji dan mengkoreksi atas keputusan perijinan. Sekaitan hal ini, UU Cipta Kerja diciptakan dalam rangka menumbuhkan perekonomian melalui investasi demi membuka kesempatan kerja. Kemudahan perijinan berusaha  melalui penyederhanaan birokrasi namun perlindungan terhadap lingkungan hidup dipertaruhkan. UU Cipta Kerja melemahkan perlindungan pada hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *