Pendayagunaan Amdal dalam Pengendalian Lingkungan Hidup Menurut UU Ciptakerja (4)

amdal
Oleh Dr. H. Joni, SH.MH

Dalam upaya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan pemerintah telah melakukan upaya-upaya tersebut melalui instrumen pencegahan sebagaimana di sampaikan dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaa Lingkungan Hidup yang antara lain AMDAL,UKL-UPL, perijinan, KLHS, Tata Ruang, Baku Mutu Lingkungan Hidup, baku mutu kerusakan lingkungn hidup, anggaran berbasis lingkungan, audit lingkungan, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan, instrumen ekonomi lingkungan dan instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan perkembang ilmu pengetahuan.

Salah satu instrumen pencegahan terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan yang digunakan dalam upaya pegendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Disisi lain pemerintah juga telah berupaya untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap komitmennya dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui progrm PROPER (program peringkat) yang mengkategorikan industri dalam lima peringkatan seperti emas, hijau, biru, merah, hitam dimana tujuan program ini untuk mengendalikan pencemaran melalui peraturan perusahaan itu sendiri dalam upaya menerapkan teknologi bersih, minimalisasi limbah, daur ulang tanpa harus melalui proses penegakan hukum. Peringkat emas, misalnya bila perusahaan mempunyai volume limbah paling tinggi 10% dari jumlah limbah yang diperkenankan, peringkat hijau dianggap telah melaksanakan teknologi bersih dan membuang limbahnya maksimal separuh dari jumlah yang diperkenankan, peringkat merah dan hitam pada perusahaan/pabrik yang tidak peduli terhadap lingkungan  berarti dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi hukum serta sanksi pemulihan lingkungan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Fenomena Penyebab Kenaikan Harga Jagung

 Kelayakan Lingkungan

Kelayakan lingkungan merupakan suatu dasar bagi terbitnya ijin lingkungan sebagai persyaratan memperoleh ijin usaha dan/atau kegiatan, suatu rencana usaha dan/atau kegiatan dapat dikatakan layak secara lingkungan jika memenuhi kriteria kelayakan lingkungan yang antara lain adalah pertama, Rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; kedua, kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumber daya alam  (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  & Pengelolaan Sumber Daya Alam) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *