Pendayagunaan Amdal dalam Pengendalian Lingkungan Hidup Menurut UU Ciptakerja (4)

amdal
Oleh Dr. H. Joni, SH.MH

Bagi masyarakat, AMDAL bermanfaat untuk mengetahui sejak dari awal dampak dari suatu kegiatan. Sebagai bentuk konkret untuk melaksanakan dan menjalankan kontrol. Demikian pula sebagai bentuk konkret dalam keterlibatan pada proses pengambilan keputusan.

Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, di mana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan.

Bacaan Lainnya

Instrumen Pengelolaan Lingkungan Hidup.

AMDAL memiliki peranan dan fungsi yang strategis dalam upaya pencegahan dan pengendalian kerusakan lingkungan. AMDAL merupakan suatu kegiatan telaahan studi yang mengkaji kelayakan lingkungan bagi suatu rencana usaha dan/atau kegiatan baik dampak positif maupun dampak negatif demikian juga terhadap dampak primer maupun dampak sekundernya terhadap seluruh aspek lingkungan (Bio-Geo-Fisik-Kimia, Kesehatan Masyarakat, Sosial-Budaya) yang dikaji mulai dari per tahapan kegiatan (pra-konstruksi, konstruksi, pasca konstruksi, operasional dan pasca operasional). Melalui AMDAL suatu rencana usaha atau kegiatan telah menuangkan komitmen pengelolaan lingkungan yang akan dilakukannya.

Baca Juga :  Kegaduhan Peralihan Pegawai KPK Menjadi ASN, Tersangka dan Buronan Sujud Syukur  

Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan pada BAB IV  pasal 13  menjelaskan bahwa dalam upaya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup: pertama, bahwa pengendalian dilakukan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan sebagaimana akibat dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Kedua, kegiatan pengendalian itu sendiri meliputi a) pencegahan, b) penanggulangan, c) pemulihan. Ketiga, kegiatan pengendaliaan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan oleh a) pemerintah, b) pemerintah daerah, c) penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran dan tanggung jawab masing-masing.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *