Indonesia sudah memiliki payung hukum tentang pengendalian lingkungan hidup, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Disamping itu ada pula Undang-undang yang relevan terhadapnya, seperti Undang-Undang Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Undang-undang Pertambangan, Undang-undang perairan, dan lain sebagainya. (bersambung)
Pendayagunaan Amdal dalam Pengendalian Lingkungan Hidup Menurut UU Ciptakerja (4)
