Administrator Kesehatan sebagai Think Tank dan Human Capital dalam Pelayanan Kesehatan

sss

Oleh: (Ns, Kusnadi Jaya, S.Kep., M.Kep, Administrator Kesehatan Ahli Muda)

  1. Pendahuluan

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) – IV periode 2020-2025 mengusung gagasan ASN sebagai human capital (HC). Pemaknaan terhadap HC inilah yang kemudian meluas dan mencari benang merahnya sendiri sebagai kosa kata baru dan berbeda dari kosa kata lama yang pernah kita kenal, yaitu Sumber Daya Manusia (human resource/HR). Baik HR maupun HC keduanya sebenarnya sama-sama memposisikan pegawai sebagai asset, tetapi HC lebih memposisikan pegawai sebagai asset kunci di dalam organisasi. Di dalamnya, organisasi akan fokus untuk memaksimalkan kemampuan para pegawai agar strategi organisasi berjalan sebagaimana mestinya.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Secara umum, fungsi human resource development sendiri adalah mengelola SDM, mulai dari onboarding, memberikan pelatihan, evaluasi, serta kompensasi. Di dalam organisasi, HR harus bisa menyusun strategi agar SDM yang dimiliki dapat memiliki performa yang baik. Jika diringkas, fokus HR adalah memperhatikan hal-hal yang sifatnya teknis dan administratif terkait performa SDM serta apa yang mereka bisa capai untuk organisasi. Sementara itu, human capital development punya fungsi untuk membuat strategi di organisasi. Tujuan dari strategi ini adalah untuk meningkatkan engagement, loyalitas pegawai, serta menurunkan turnover. Perkembangan para pegawai nantinya akan terus dipantau berdasarkan performa, pencapaian KPI, kontribusi yang telah mereka berikan, serta peningkatan skill dalam menyelesaikan tugas. Jadi singkatnya, HC lebih fokus pada perkembangan pegawai agar dapat memajukan organisasi.

Baca Juga :  Bencana Galunggung Membawa Berkah

Milestone implementasi human capital di lingkungan Pegawai Negeri Sipil sebenarnya dimulai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang membagi kelompok jabatan PNS ke dalam 3 rumpun besar, yakni Kelompok Jabatan Pimpinan Tinggi; Kelompok Jabatan Administrator; serta Jabatan Fungsional, dan lebih lanjut diikuti dengan peleburan beberapa jabatan pengawas (eselon IV) ke dalam jabatan fungsional tertentu, salah satunya yakni jabatan Administrator Kesehatan (Adminkes). Jabatan Adminkes sendiri sebenarnya telah disebutkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, tetapi masih kurang populer di kalangan tenaga kesehatan. Meskipun seluk beluk jabatan ini telah diatur melalui Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 42/KEP/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan dan Angka Kreditnya, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19/MENKES/SK/I/2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan.



Pos terkait