Pengurusan Sertifikasi Halal masih Kurang Diminati

sertifikasi halal,UMKM Kotim
Kepala Kemenag Kotim Khairil Anwa,r menyerahkan penghargaan kepada para pendamping sertifikasi halal, di sela peringatan Hari Amal Bakti ke-77, di halaman MIN 2 Kotim, Desa Lubuk Ranggan Kecamatan Cempaga, Selasa (3/1).(yuni/radarsampit)

SAMPIT, RadarSampit.com-Pelaku Usaha Mikro Kecil DAN Menengah (UMKM) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) didorong memiliki kesadaran untuk mengurus sertifikasi halal produknya. Pelaku UMKM memiliki sertifikat halal terbitan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk produk sangat penting, sebagai langkah meningkatkan kepercayaan konsumen.

Kepala Kantor Cabang Halal Center Cendikia Muslim Kotim Sugianto mengatakan, antusiasme pelaku UMKM untuk mengurus sertifikasi halal untuk produk mereka, masih kurang.

Bacaan Lainnya

“Untuk Kotim masih kurang antusiasnya. Memang ada perintah dari kementerian kepada penyuluh Se Indonesia untuk melakukan pendampingan dan Kotim terbanyak Se Kalteng,” ujarnya.

Disampaikannya pula, berdasarkan data dari penyuluh, daftar perolehan pendampingan pendaftaran sertifikasi halal BPJPH oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kotim sekitar 750 pendaftar. “Data dari penyuluh 750 pendaftar atau UMKM, satu jenis pengajuan bisa lima  produk,” terangnya.

Sugianto menjelaskan,  sertifikasi halal adalah kewajiban sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang telah dilebur ke dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja menegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

“Berdasarkan ketentuan itu, seluruh produk makanan, minuman, jamu, obat tradisional wajib bersertifikat halal,” tambahnya.

Kendalanya selama ini menurut Sugianto, sebagian masyarakat terutama pelaku UMKM masih belum paham terhadap proses sertifikasi halal, karena masyarakat banyak yang tidak paham tentang proses tersebut, sehingga pihaknya bisa mendampingi.

Lebih lanjut dikatakannya, pemerintah melalui BPJPH, Kemenag, kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis. Pada tahun 2023 ini, BPJPH membuka 1 juta kuota, dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha. Selain itu menurut Sugianto, sangat perlu peran pemerintah daerah untuk mensosialisasikan hal tersebut, karena cita-cita Indonesia menjadi pusat industri halal dunia.

Dirinya berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sertifikasi Halal Gratis 2023. Apalagi penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024.

“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman harus sudah dilaksanakan pada 17 Oktober 2024,” tambahnya.

Ditambahkan Sugianto, untuk mendaftar program Sertifikasi Halal Gratis 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id. Nantinya Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) akan melakukan verifikasi terhadap pendaftar.

Saat ini terangnya, sistem sertifikasi halal dulu baru izin edar, beda dengan aturan yang berlaku hingga 2021 lalu, yakni izin edar dulu baru halal. “Syarat izin edar itu harus halal, jadi sertifikasi halal dulu baru izin edar,” tandasnya.(yn/gus)

Pos terkait