Rencananya, ORI bakal melakukan pemantauan di lapangan terkait pelaksanaan pembayaran THR. Pemantauan akan dilakukan bersama Kemenaker. “Kami akan melakukan sidak dan observasi untuk melihat sejauh mana pelaksanaannya di lapangan,” tegasnya.
Sementara itu, Posko THR Keagamaan Tahun 2022 Kemenaker telah menerima 2.114 laporan terkait THR selama periode 8-20 April 2022. Jumlah tersebut mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online.
Menurut Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap, laporan tersebut mencakup beberapa topik. Topik-topik tersebut di antaranya, perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, hingga THR tidak dibayar.
”Kemenaker memastikan akan mengambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Untuk konsultasi, kata dia, sudah dilayani langsung oleh petugas Mediator Hubungan Industrial melalui kolom konsultasi di website https://poskothr.kemnaker.go.id. Sedangkan, terkait pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.
”Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir,” ungkapnya.
Keberadaan Posko Pengaduan THR ini masih bisa dimanfaatkan oleh masyarakat hingga 8 Mei 2022. Konsultasi dan pengaduan dapat dilakukan selama jam kerja, yakni 08.00-15.00 WIB.
Hadirnya posko THR keagamaan tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan.
”Posko THR virtual ini juga untuk memudahkan masyarakat untuk konsultasi maupun menyampaikan keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tanpa dibatasi ruang dan waktu. Sehingga seluruh pekerja/buruh mendapatkan THR,” pungkasnya. (mia/tyo/jpg/yn/ign)