Petugas dan Warga Binaan Lapas Memilih di TPS Khusus

tps lapas
PEMILU: Para warga binaan Lapas Sukamara memberikan hak suara mereka di TPS khusus yang disediakan di Lapas Sukamara.    

SUKAMARA, radarsampit.com – Sebanyak 106 warga binaan dan 36 petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara melaksanakan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus Lapas Sukamara. Proses pemilihan dilaksanakan dengan ketat dan diawasi oleh petugas Lapas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara dan pihak Kepolisian.

“Partisipasi warga binaan dalam Pemilu menunjukkan bahwa setiap individu memiliki hak yang sama untuk menentukan arah pemerintahan. Hal ini merupakan langkah positif menuju keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dalam kehidupan demokratis,” ujar Kalapas Sukamara Joko Prayitno.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pelaksanaan pemilihan di dalam Lapas Sukamara merupakan bukti nyata komitmen untuk menjunjung tinggi nilai demokrasi di berbagai lapisan masyarakat.

Keterlibatan warga binaan menunjukkan bahwa upaya rehabilitasi tidak hanya terfokus pada aspek keamanan, tetapi juga memberikan ruang bagi mereka untuk menyalurkan hak-hak demokratis yang dimilikinya.

Baca Juga :  Ingat! Uang Kembalian Dilarang Diganti Barang

Langkah-langkah ketat dalam pelaksanaan pemilihan bertujuan untuk memastikan transparansi, keadilan, dan integritas dalam proses demokrasi di dalam Lapas Sukamara.

Petugas dari berbagai lembaga pengawas memastikan bahwa setiap langkah pemilihan dijalankan sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku.

Joko Prayitno menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan pemungutan suara di Lapas Sukamara merupakan langkah positif dalam mendorong kesadaran partisipasi demokratis khususnya bagi warga binaan. Partisipasi aktif mereka menunjukkan pentingnya memberikan hak demokratis kepada setiap individu, bahkan di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Pemilihan umum di dalam Lapas tidak hanya tentang memilih, tetapi juga memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk merasakan tanggungjawab sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban,” tukas Joko Prayitno. (fzr/yit)

 

 

 



Pos terkait