Suami Pembantai Istri di Kalteng Ini Divonis 15 Tahun Penjara

ilustrasi persidangan
-ilustrasi persidangan/ Jawa Pos.Com

NANGA BULIK, radarsampit.com –  Suami yang melakukan pembunuhan sadis kepada istrinya telah mendapatkan hukuman setimpal. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik pekan lalu, Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Majelis hakim yang diketuai oleh Evan Setiawan Dese menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun. Hukuman ini sama dengan tuntutan jaksa.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Hendra juga  pernah dihukum perkara pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP dengan vonis selama 12 tahun penjara. Usai mendengar vonis berat tersebut, Hendra hanya bisa tertunduk lesu karena harus menua di penjara.

Lelaki berusia 33 tahun itu melakukan pembunuhan terhadap istrinya, Melinda (46), pada  Minggu 16 Juli 2023  pukul 19.15 WIB  di Desa Bukit Raya,  Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau.

Jaksa Penuntut Umum Shaefi Wirawan Orient membeberkan bahwa awalnya antara terdakwa dan korban saling mengenal dari  media sosial facebook tahun 2022.

Meskipun usia korban lebih tua daripada terdakwa, namun setelah sekitar  dua bulan interaksi melalui media sosial tersebut terdakwa akhirnya menikahi korban secara siri pada 07 Mei 2022.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Bentuk Tim Penyelesaian untuk Akhiri Konflik Perkebunan

“Selama menjalani biduk rumah tangga tersebut terdakwa memang sering kali terjadi cek-cok dengan korban,” bebernya.

Sementara pemicu kejadian pembunuhan tersebut awalnya bermula pada Kamis 13 Juli 2023 sekira pukul 04.00 WIB di rumah yang mereka tempati, korban  memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 200.000 untuk keperluan membeli parang. Lalu korban meninggalkan rumah untuk bekerja.

Sekitar Pukul 15.30 WIB di hari yang sama saat korban pulang kerja dan tiba di rumah, korban menanyakan kepada terdakwa perihal pesanannya, namun ternyata terdakwa belum membelikan parang dan uangnya digunakan untuk berobat.

Hal tersebut kemudian jadi pemicu korban untuk  terus-terusan mengomel kepada terdakwa,  yang kemudian membuat terdakwa pergi meninggalkan korban. Ia pergi ke rumah sepupunya dan numpang tidur selama tiga hari.

Kemudian pada hari Minggu ia berusaha untuk pulang ke rumah. Namun saat ditelepon dan dikirimi pesan, istrinya tidak menjawab. Saat ia berusaha masuk rumah, ternyata rumahnya dikunci, dan berkali-kali dia melakukan panggilan tidak ada jawaban dari dalam rumah.



Pos terkait