SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak memiliki kewenangan, apalagi membuat kebijakan atau rekomendasi khusus terhadap aktivitas galian C yang belum berizin. Pasalnya, kewenangan terkait galian C ada di pemerintah pusat.
“Saya sudah menghadap Gubernur dan Kapolda. Yang jelas, kewenangan itu tidak ada di kabupaten, Kotim tidak ada dinas pertambangan, maka pengawasan dan perizinan itu semua ada di pemerintah pusat,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Jumat (10/12).
Persoalan ini telah memberikan efek domino terhadap perekonomian masyarakat secara berkaitan dan tidak dapat diselesaikan hanya dari sisi Pemkab Kotim. Namun, perlu adanya kebijakan dari pemerintah pusat terkait perizinan, pengawasan dan pengelolaanya.
”Tidak ada celah dari pemerintah daerah. Persoalan ini dilematis sekali, di satu sisi yang namanya kegiatan galian C tidak berizin itu ilegal, namun faktanya aktivitas galian C masih sangat kita butuhkan. Nah, ini sudah saya laporkan, saya tinggal menunggu petunjuk. Mudah-mudahan pemerintah pusat bisa melihat fakta di lapangan, karena urusan izin galian C itu sampai ke pemerintah pusat,” katanya.
Sementara lanjut Halikinnor, dalam pengurusan izin galian C memerlukan waktu lama dengan biaya besar. Di sisi lain, proses perizinan yang dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau sistem perizinan berusaha berbasis elektronik tak semua dipahami pengusaha.
“Untuk mengurus izin itu perlu waktu dan biaya yang besar. Ini yang menyulitkan. Saya berharap dengan adanya masalah ini pemerintah pusat bisa mempertimbangkan kembali dan mendelegasikan kewenangan itu kalau tidak bisa ke kabupaten atau ke provinsi,” katanya.
Dia mengakui persoalan mandeknya aktivitas galian C sangat membawa dampak terhadap terpuruknya perekonomian masyarakat termasuk menghambat proyek pembangunan daerah.
“Proyek-proyek daerah juga terhambat, karena tidak ada jalan dan Pemkab Kotim tidak punya kewenangan untuk itu. Maka saya hanya bisa melaporkan ke gubernur mudah-mudahan bisa koordinasi dengan forkopimda bagaimana agar persoalan ini dapat segera diselesaikan,” ujarnya.
Sementara itu, terhadap pekerjaan yang belum selesai di tahun anggaran 2021, Pemkab Kotim akan melakukan perhitungan dan tidak memblack list kontraktor yang bersangkutan.
“Untuk pekerjaan yang belum selesai sampai dengan tahun anggaran berakhir, maka kami akan perhitungkan yang pekerjaan yang sudah dilaksanakan. Artinya, kontraktor tidak di black list karena ini terjadi atas alasan sesuatu yang luar biasa. Maka nantinya Pemkab Kotim akan memperhitungkan dan membayar sesuai dengan kemajuan fisik atau progress pekerjaannya,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Sopir Material Kalimantan (Gasmatik) Audy Valent dan Ketua Umum Persatuan Sopir (Persop) Kotim Malik telah melayangkan surat ke Pemkab Kotim yang ditujukan kepada Bupati Kotim pada Rabu (8/12) lalu.
Surat perihal permohonan pemanggilan pengusaha tambang galian C Kotim tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Kotim, Kepala Kejaksaan Negeri Sampit, Kapolres Kotim, Kodim 1015 Sampit dan Ketua Pengadilan Negeri Sampit.
Surat tersebut didasari atas berhentinya kegiatan galian C di Kotim yang tidak berizin, perlu adanya evaluasi menyeluruh terkait legalitas perijinan tambang galian C di Kotim, kondisi darurat keperluan material tambang galian C di Kotim, kondisi darurat pendapatan penghasilan seluruh sopir truk material pengangkut galian C di Kotim yang berefek secara langsung terhadap perekonomian masyarakat akibat terhentinya aktivitas galian C dikarenakan tidak memiliki izin.







