Sementara itu, terhadap pekerjaan yang belum selesai di tahun anggaran 2021, Pemkab Kotim akan melakukan perhitungan dan tidak memblack list kontraktor yang bersangkutan.
“Untuk pekerjaan yang belum selesai sampai dengan tahun anggaran berakhir, maka kami akan perhitungkan yang pekerjaan yang sudah dilaksanakan. Artinya, kontraktor tidak di black list karena ini terjadi atas alasan sesuatu yang luar biasa. Maka nantinya Pemkab Kotim akan memperhitungkan dan membayar sesuai dengan kemajuan fisik atau progress pekerjaannya,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Sopir Material Kalimantan (Gasmatik) Audy Valent dan Ketua Umum Persatuan Sopir (Persop) Kotim Malik telah melayangkan surat ke Pemkab Kotim yang ditujukan kepada Bupati Kotim pada Rabu (8/12) lalu.
Surat perihal permohonan pemanggilan pengusaha tambang galian C Kotim tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Kotim, Kepala Kejaksaan Negeri Sampit, Kapolres Kotim, Kodim 1015 Sampit dan Ketua Pengadilan Negeri Sampit.
Surat tersebut didasari atas berhentinya kegiatan galian C di Kotim yang tidak berizin, perlu adanya evaluasi menyeluruh terkait legalitas perijinan tambang galian C di Kotim, kondisi darurat keperluan material tambang galian C di Kotim, kondisi darurat pendapatan penghasilan seluruh sopir truk material pengangkut galian C di Kotim yang berefek secara langsung terhadap perekonomian masyarakat akibat terhentinya aktivitas galian C dikarenakan tidak memiliki izin.
Audy mengatakan jika persoalan ini tak segera diselesaikan akan memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kotim yang disebabkan karena perekonomian para sopir siatuasinya semakin genting karena sudah sebulan menganggur alias tidak bekerja.
“Persoalan ini sangat berdampak khususnya terhadap para sopir yang mencari makan dari situ. Hingga saat ini sudah sebulan para sopir tidak bekerja, tidak mendapatkan hasil dan ini berimbas terhadap beban hidup sopir dan keluarganya,” kata Audy.
Tak adanya pemasukan atau penghasilan dapat mengancam kehidupan para sopir, truk yang dicicil kredit yang menjadi fasilitas kerja terancam ditarik pihak bank, dikarenakan ketidakmampuan sopir untuk membayar kredit.