Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan menambahkan, rata-rata modus operandi para tersangka, yakni mencari sepeda motor yang tidak dikunci stang. Mereka menjual hasil curian ke luar Palangka Raya, salah satunya Katingan.
”Sepeda motor yang telah menjadi sasaran kemudian didorong dan dijual paling banyak ke arah Kabupaten Katingan. Motor dijual dengan rata-rata harga berkisar Rp7-10 juta. Paling banyak yang diincar sepeda motor Jupiter Z1, Honda Beat, dan motor trail jenis CRF. Kami terus melakukan pengembangan,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 362 KUHP dengan pidana maksimal 5-7 tahun. Empat penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Seorang korban, Yosua, mengatakan, sepeda motor miliknya sudah kunci setang. Motornya dicuri sekitar November 2023. ”Padahal sudah kunci setang. Saya senang akhirnya bisa ditemukan dan mengambilnya pun tidak ada biaya ganti rugi,” katanya. (daq/ign)