Sebanyak 515 orang tersandung kasus narkotika psikotropika dan bahan adiktif (narkoba) di Kalimantan Tengah pada periode 1 Januari sampai 23 Juni 2023. Barang bukti yang diamankan berupa 631 butir ekstasi, 14,13 Kg sabu, 811 butir karisoprodol, dan 2.859 butir obat keras (obat daftar G).
DODI, Palangka Raya | radarsampit.com
Total ada 432 kasus narkoba yang ditangani Polda Kalteng dan polres jajaran dalam periode Januari-Juni 2023. Dari jumlah itu, tangkapan paling banyak adalah Polres Kotim, disusul Ditresnarkoba Polda Kalteng, Polres Kobar, Polres Kapuas, dan Polres Palangka Raya. Sedangkan pengungkapan paling sedikit di Sukamara, Murung Raya, dan Barito Timur.
Tersangka terdiri dari 456 laki-laki dan 57 perempuan. Mereka berasal dari berbagai profesi, ibu rumah tangga, narapidana, mahasiswa, hingga ASN.
Dari ratusan kasus itu, aparat juga mengungkap kasus TPPU dengan tersangka AR yang ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dengan mengamankan rumah di Perumahan Guntung Harapan Mas Banjarbaru dan 36 gram emas, dengan total estimasi nilai aset disita lima ratus tiga puluh juta rupiah.
Polda dan polres jajaran di Kalimantan Tengah berhasil menangkap 127 tersangka kasus narkoba saat Operasi Antik Telabang sejak 29 Mei sampai 22 Juni 2023. Sebanyak 110 kasus dengan jumlah 127 orang tersangka dengan berbagai barang bukti jenis narkoba. Untuk barang bukti pertama ada pil ekstasi sebanyak 31 butir, sabu seberat 1,59 kilogram lebih dan obat jenis karisoprodol sebanyak 272 butir.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, Kalteng sudah menjadi tempat peredaran narkoba lintas provinsi, apalagi banyak potensi pertambangan dan perkebunan. Polda Kalteng dan jajaran hanya dalam waktu tiga bulan menangkap banyak pengedar sabu maupun ekstasi.
Pada Operasi “Antik Telabang-2023” terdapat 44 orang target operasi dan dari 127 orang tersangka yang berhasil ditangkap tersebut, yang merupakan TO berhasil ditangkap sebanyak dari 34 orang (77,27 persen dari jumlah TO) dan 93 orang tersangka lainnya merupakan Non TO, dengan klasifikasi tersangka sesuai peran perbuatannya 127 orang merupakan pengedar/bandar. Sementara 10 TO lainnya masih dalam proses penyelidikan.