PPDB Layak Dievaluasi, Tidak untuk Dihapus

ppdb
Sejumlah guru melakukan aksi ujuk rasa di depan Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2023). Aksi tersebut terkait PPDB Online 2023 yang dinilai melanggar ketentuan Permendikbud tentang kapasitas jumlah per rombongan belajar (Rombel) di Kota Bekasi, sekaligus menuntut agar PPDB harus transparan, jujur, akuntabel dan Adel. FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS

JAKARTA, radarsampit.com – Gelombang penolakan penghapusan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi terus muncul. Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menolak wacana penghapusan jalur zonasi tersebut.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan, pihaknya tidak sepakat atas rencana penghapusan PPDB zonasi dan afirmasi. Langkah tersebut berpotensi menyebabkan biaya sekolah makin mahal. Bagi anak-anak yang tidak tertampung di sekolah negeri, mereka terpaksa harus bersekolah di sekolah swasta dengan biaya tinggi.

Bacaan Lainnya

’’Kami P2G setuju untuk dikaji ulang, evaluasi total. Bukan menghapus,’’ tegasnya kemarin (11/8).

Tujuan utama PPDB sejatinya baik. Yakni, menciptakan keadilan dalam pendidikan, mendekatkan anak untuk bersekolah sehingga relatif tidak berbiaya dari segi transportasi dan lebih aman karena jangkauan rumah, hingga memprioritaskan anak dari keluarga miskin atau ekonomi lemah untuk bersekolah.

Di sisi lain, salah satu pokok pangkal masalah PPDB selama ini adalah ketidakmerataan sebaran sekolah negeri di seluruh wilayah Indonesia. Persoalan itulah yang didesak untuk dituntaskan terlebih dahulu ketimbang menghapus jalur zonasi.

Baca Juga :  Ungguli Perusahaan Energi se-Asia, PLN Borong 5 Penghargaan Bergengsi dari Enlit Asia

’’Bangun sekolah dengan basis analisis data demografis,’’ ujarnya. Dengan begitu, tak ada lagi sekolah yang kekurangan maupun tidak punya siswa. Atau sebaliknya, ada sekolah negeri yang tidak mampu menyerap semua calon siswa karena keterbatasan ruang kelas.

’’Jadi, kalau pemerintah langsung menghapus PPDB, ini akan berpotensi melahirkan ketidakadilan baru dan terkesan reaktif saja,’’ ungkapnya.

Pemerintah, diminta terlebih dahulu melakukan evaluasi total PPDB sejak diimplementasikan tujuh tahun lalu. Kemendikbudristek, pemda, Kemendagri, Kementerian PUPR, dan pihak-pihak terkait bisa duduk bersama melakukan evaluasi. Pelibatan itu diperlukan karena PPDB tak hanya terkait dengan pendidikan, tapi juga dengan data demografis, infrastruktur sekolah, akses jalan, dan sarana transportasi.

Senada, pengamat pendidikan Doni Koesoema menilai, penghapusan jalur zonasi bukan solusi terkait karut-marut PPDB. Sebab, tidak ada yang salah dengan program tersebut.



Pos terkait