PT KDP Diduga Berupaya Mangkir, DAD Kalteng Desak Patuhi Hukum Adat Dayak

dad kalteng
BERSINERGI:Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng bersama jajaran pengurus DAD Kalteng masa bakti 2021-2026 yang baru saja dilantik pada Selasa (16/8) malam. (DODI/RADAR SAMPIT)

Baron juga mengingatkan PT KDP tak membenturkan hukum adat dengan hukum positif. Pasalnya, setelah Majelis Hakim Adat menjatuhkan vonis bersalah, informasinya perusahaan itu akan menempuh jalur hukum lainnya, seperti praperadilan.

Tindakan itu dinilai bisa menimbulkan konflik dengan masyarakat adat. Seharusnya, apabila PT KDP tidak terima keluarnya SP3, mereka bisa melaksanakan upaya hukum sebelum putusan Majelis Hakim Adat, bukan setelah putusan dijatuhkan.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya , Jaya yang keberatan atas laporan palsu PT Karya Dewi Putra yang menuduhnya mencuri sawit, hingga mengakibatkan dirinya ditangkap polisi dan ditahan selama puluhan hari, akhirnya mendapat keputusan hukum adat. PT KDP dinyatakan bersalah dan harus membayar ganti rugi.

Setelah mendengar putusan, pengacara yang mewakili PT KDP meninggalkan lokasi persidangan dan tidak memberikan tanggapan apa pun terkait putusan bersalah tersebut. (ign)



Baca Juga :  Bandara Bakal Ditutup untuk Umum, Selama Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei

Pos terkait