PT. KTH Gelar Konsultasi Publik Terkait Hasil Penilaian Konservasi Tinggi

Pt KTH
PT. Korintiga Hutani (KTH) menggandeng PT. Sarana Foresta Indonesia (PT. Saforindo) selaku konsultan pelaksana High Conservasion Values Forest (HCVF), menggelar konsultasi publik untuk mendengar saran dan masukan dari para stackholder, terkait hasil penilaian konservasi tinggi yang dilakukan sejak tanggal 13-17 mei 2024.

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – PT. Korintiga Hutani (KTH) menggandeng PT. Sarana Foresta Indonesia (PT. Saforindo) selaku konsultan pelaksana High Conservasion Values Forest (HCVF), menggelar konsultasi publik untuk mendengar saran dan masukan dari para stackholder, terkait hasil penilaian konservasi tinggi yang dilakukan sejak tanggal 13-17 mei 2024.

Konsultasi publik ini diselenggarakan pada Senin (20/5) di gedung olahraga PT KTH, sekaligus dalam rangka sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari (SHL), untuk memenuhi prinsip dan kriteria Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) dan FSC serta Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL).

Bacaan Lainnya
Gowes

Perwakilan PT. KTH, Endro dalam sambutannya, menyampaikan bahwa konsultasi publik ini adalah menyampaikan hasil penilaian konservasi tinggi yang teridentifikasi di kawasan perlindungan hutan PT KTH.

Pt KTH

Selain itu juga mengharapkan masukan dan saran atas kegiatan penilaian konservasi tinggi tersebut.

Pada kesempatan ini, ia juga mengucapkan terimakasih kepada, Kepala BKSDA SKW II Pangkalan Bun, kemudian dari unsur masyarakat, tokoh adat, kepala desa, dari Universitas Antakusuma dan beberapa peserta konsultasi publik yang hadir, termasuk dari Kabupaten Lamandau.

Baca Juga :  Teluk Pulai, Desa Terisolir Tanpa Akses Darat

“Semoga kegiatan ini mendapat saran masukan dan membawa manfaat terhadap kelestarian wilayah konservasi di areal kawasan PT Korintiga Hutani,” ungkap Endro.

Sementara, Suryo Suhono selaku pimpinan Konsultan PT Saforindo mengatakan, kegiatan ini berkaitan dengan pengelolaan hutan lestari.

Menurutnya PT KTH mempunyai inisiatif salah satunya memperhatikan hutan yang masih asli.

“Tadi yang ditampilkan kawasan perlindungannya hutan PT KTH, seluas 18 ribu hektare dari 94 ribu hektare kawasan. Keberadaan kawasan hutan tersebut, teridentifikasi sebagai tempat satwa endemik yang dilindungi untuk tinggal, juga sebagai salah satu sumber mata air masyarakat sekitar,” katanya.

Melalui penilaian konservasi tinggi ini, lanjutnya akan ada rekomendasi terkait pengelolaan hutan tersebut demi kelestarian satwa-satwa endemik atau tumbuhan yang ada didalamnya.



Pos terkait