Menurutnya, raperda itu tidak begitu saja muncul . Tapi berawal dari adanya keinginan kuat dari masyarakat Lamandau yang disampaikan melalui DPRD untuk dibentuk sebuah regulasi di tingkat daerah yang dapat menjamin serta melindungi keberadaan masyarakat hukum adat.
”Ini menjadikan sebuah dorongan, motivasi serta pertimbangan yang sangat prinsip dan mendasar, sehingga kami merasakan pentingnya untuk dibentuk Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Lamandau. Tentu dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pihaknya juga telah melakukan tahapan penyusunan raperda ini, di antaranya melaksanakan Forum Group Discusion (FGD) atau konsultasi publik yang dilaksanakan di dua titik pertemuan, yakni di Kecamatan Bulik dan di Kecamatan Menthobi Raya.
”Dari hasil konsultasi publik tersebut banyak sekali masukan dan saran dari tokoh masyarakat, tokoh adat, dan agama, sehingga kami dapat merampungkan naskah akademik,” ujarnya. (mex/ign)