Raperda Pengakuan dan Perlindungan MHA Lamandau Dinilai Kurang Sempurna 

public review raperda mha lamandau
KAJIAN AKADEMIS: Publik Review yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya terkait Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Lamandau. (IST/RADAR SAMPIT)

Menurutnya, raperda itu tidak begitu saja muncul . Tapi berawal dari adanya keinginan kuat dari masyarakat Lamandau yang disampaikan melalui DPRD untuk dibentuk sebuah regulasi di tingkat daerah yang dapat menjamin serta melindungi keberadaan masyarakat hukum adat.

”Ini menjadikan sebuah dorongan, motivasi serta pertimbangan yang sangat prinsip dan mendasar, sehingga kami merasakan pentingnya untuk dibentuk Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Lamandau. Tentu dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Pihaknya juga telah melakukan tahapan penyusunan raperda ini, di antaranya melaksanakan Forum Group Discusion (FGD) atau konsultasi publik yang dilaksanakan di dua titik pertemuan, yakni di Kecamatan Bulik dan di Kecamatan Menthobi Raya.

”Dari hasil konsultasi publik tersebut banyak sekali masukan dan saran dari tokoh masyarakat, tokoh adat, dan agama, sehingga kami dapat merampungkan naskah akademik,” ujarnya. (mex/ign)



Baca Juga :  Gubernur Kalteng Perintahkan PBS Realisasikan Plasma

Pos terkait