Raperda Pengakuan dan Perlindungan MHA Lamandau Dinilai Kurang Sempurna 

public review raperda mha lamandau
KAJIAN AKADEMIS: Publik Review yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya terkait Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Lamandau. (IST/RADAR SAMPIT)

Secara umum, dua pengkaji raperda itu menilai dalam pembuatan raperda diduga kuat tanpa naskah akademik yang betul-betul dari hasil penelitian secara langsung terjun ke masyarakat adat. Raperda insiatif DPRD Lamandau tersebut perlu dikaji ulang dan harus melibatkan masyarakat hukum adat Lamandau dalam tiap pembuatan pasalnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lamandau Bakar Sutomo saat dikonfirmasi berterima kasih atas masukan, saran, dan perhatian dari berbagai pihak terhadap raperda tersebut.

Bacaan Lainnya

”Semua isi raperda itu barang tentu belum sempurna. Oleh sebab itu masih ada tahapan selanjutnya, yaitu pembahasan dengan eksekutif yang nantinya hasil itu merupakan kesepakatan bersama. Masukan dari beberapa pihak sangat diperlukan, karena ini masih tahap pembahasan, belum pada pengesahan,” jelasnya.

Pihaknya berharap setelah proses berikutnya, Raperda MHA semakin lebih baik dan mampu memenuhi harapan masyarakat adat di Lamandau.

Baca Juga :  Warga Kalteng Ini Pingsan saat Antre di Pasar Murah

”Kalau lembaga yang mengerjakan naskah akademik adalah lembaga pembuat peraturan daerah di Palangka Raya. Draft naskah akademiknya dari inisatif DPRD sudah tahun sebelumnya, tapi untuk pembahasan bersama dengan eksekutif belum, karena masih menunggu kajian masukan dari eksekutif. Kalau eksekutif sudah siap, kami akan membahasnya lagi secara bersama-sama,” katanya.

Karena naskah belum final, lanjutnya, judul dan isi di dalamnya bisa berubah sesuai kesepakatan bersama pada pembahasan tersebut.

Bakar Sutomo menjelaskan, di wilayah Lamandau, keberadaan masyarakat hukum adat sering digambarkan keberadaannya antara ada dan tiada. Secara formal, belum ada ketentuan perundang-undangan yang mengukuhkan keberadaan mereka. Akan tetapi, secara faktual keberadaan mereka mewarnai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sesuai ketentuan, maka pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat berserta hak-hak tradisionalnya merupakan hal yang harus dilakukan oleh seluruh komponen bangsa.

”Ketentuan ini tentu saja mengisyaratkan perlunya sebuah perangkat hukum dalam upaya perlindungan hukum masyarakat hukum adat berikut hak-hak dan budayanya terkait penegakan dan perlindungan hak asasi manusia masyarakat adat oleh pemerintah,” tegasnya.



Pos terkait