Perpanjangan ini diberikan pemerintah pusat sebagai masa transisi sambil menunggu keputusan final terkait status pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Status mereka saat ini masih tenaga kontrak. Kalau nanti rekomendasi kementerian keluar, maka status kontrak tersebut otomatis kami cabut dan dialihkan sebagai PPPK Paruh Waktu,” tegas Kamaruddin. (yn)