Ketua Tim Akreditasi Rumah Sakit di RSUD dr Murjani Sampit dr Iman Anggun Hernawan Spesialis Okupasi menambahkan, tim akreditasi rumah sakit sudah melaporkan rencana tindaklanjut pada 16 April 2023.Masing-masing pokja ada 2-3 elemen perbaikan dari total 16 pokja.
Dalam pelaksanaannya, tim akreditasi rumah sakit mengacu pada Standar Nasional Penilaian Akreditasi (SNARS) yang sebelumnya telah direvisi oleh Direktorat Pelayanan Kesehatan, Kemenkes. Dalam aturan tersebut ada mengalami perubahan yakni pengurangan jumlah elemen penilaian. Yang mana pada pedoman SNARS sebelumnya terdapat 16 Bab yang terdiri dari 338 standar dengan total 1.353 elemen. Sedangkan, pada tahun ini elemen penilaian berkurang menjadi 789 elemen dan 20 kelompok kerja (pokja).
“Setiap elemen dalam pokja harus mendapatkan poin minimal 80. Dan, khusus pokja program nasional yang meliputi TBC, HIV, Stunting, Kesehatan Ibu dan Bayi dan program keluarga berencana harus mendapatkan 100 poin. Dari semua penilaian elemen itu, rumah sakit sudah meraih penilaian diatas 80 poin dan ada beberapa yang mendapatkan 90 poin dan untuk prognas kita juga sudah memenuhi 100 poin penilaian,” kata dr Iman Anggun.
Untuk memastikan kelayakan sertifikat akreditasi rumah sakit paripurna berjalan sesuai standar, RSUD dr Murjani Sampit rencananya akan membentuk tim asesor internal di rumah sakit.
“Sertifikat akreditasi paripurna yang diterima RSUD dr Murjani Sampit berlaku selama 4 tahun sampai dengan 17 Maret 2027. Selama empat tahun ini kami harus terus memastikan bahwa akreditasi paripurna yang diraih rumah sakit sesuai dengan implementasinya di lapangan. Karena itu, kami akan membentuk tim asesor internal rumah sakit,” kata dr Iman, Senin (15/5).
Dibentuknya tim asesor internal rumah sakit lanjutnya, dilakukan sebagai bentuk pengawasan agar semua bentuk pelayanan di rumah sakit tetap sesuai standar akreditasi paripurna.
“Tim asesor internal rumah sakit pada dasarnya tujuannya untuk monitoring, pemantauan yang tugasnya mengawasi dan mengingatkan semua unit dan instalasi di rumah sakit menjalankan pelayanan sesuai standar akreditasi. Untuk saat ini ada enam orang dari perwakilan dokter, perawat dan perwakilan manajemen yang sudah dilatih oleh lembaga KARS untuk melakukan fungsi monitoring,” pungkasnya.