Sadis! Pembunuh Ini Awalnya Bacok Kepala Korban, lalu Menyerang Membabi Buta

ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan/Jawa Pos Radar Bogor

Setelah korbannya roboh, terdakwa sempat berdiri di dekat kepala korban, lalu membuangnya ke arah sungai. ”Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana,” kata jaksa. (ang/ign)



Baca Juga :  Media Sosial Rawan Panas, Politik Uang Bakal Sulit Dibendung

Pos terkait