Setelah korbannya roboh, terdakwa sempat berdiri di dekat kepala korban, lalu membuangnya ke arah sungai. ”Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana,” kata jaksa. (ang/ign)
Sadis! Pembunuh Ini Awalnya Bacok Kepala Korban, lalu Menyerang Membabi Buta
