Satnarkoba Polres Kobar Kejar Pemasok Sabu Satu Ons

Disinyalir Berasal Dari Kotawaringin Timur

Satnarkoba Polres Kobar Kejar Pemasok Sabu Satu Ons
KASUS NARKOTIKA: Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat membincangi MTH tersangka sabu satu ons di Mapolres Kobar, Selasa (1/2) (SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Jajaran Satnarkoba Polres Kobar mengejar bandar sabu berinisial J yang memasok narkotika jenis sabu kepada MTH (31) warga Gang Delima, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, yang diringkus di Jalan Edi Suwargono belum lama ini dengan barang bukti sabu seberat 100,78 gram.

Saat ini Satnarkoba Polres Kobar telah berkoordinasi dengan Polres Kotawaringin Timur terkait dengan keberadaan J yang disebut MTH merupakan warga Kotim.

“Pengakuan MTH, sabu ini didapatkan dari J yang merupakan warga Kotawaringin Timur dan kita lakukan penyelidikan terhadap nama tersebut serta melakukan koordinasi dengan Polres Kotim,” tegas Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono di Mapolres Kobar, Selasa (1/3).

Menurut Kapolres, sabu seberat 100,78 gram tersebut bila dirupiahkan nilainya setara dengan Rp140 juta karena harga sabu per gramnya mencapai Rp1,4 juta. Rencananya setelah menerima pasokan sabu tersebut MTH memecahnya menjadi beberapa paket dan kemudian diedarkan di wilayah Kotawaringin Barat.

Berdasarkan data kepolisian MTH ternyata seorang residivis dalam kasus sabu dengan barang bukti lebih dari satu ons dan baru saja bebas dari menghirup udara segar.

Baca Juga :  Nelayan dan Motoris Getek Tercekik Harga BBM

Selain sebagai kurir sabu MTH juga berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai barang haram tersebut, mirisnya berdasarkan pengakuan MTH dalam setiap pengantaran sabu yang dilakukannya ia hanya menerima upah sebesar Rp2 juta.

Diberitakan sebelumnya MTH tertangkap oleh Satresnarkoba saat akan melakukan transaksi sabu di Jalan Edi Suwargono. Pengungkapan kasus tersebut membutuhkan waktu beberapa hari dan telah dilakukan maping oleh anggota Satnarkoba hingga akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Akibat perbuatannya, MTH terancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal seumuran hidup,” pungkasnya. (tyo/sla)

 

 

 



Pos terkait