Satpam Komplek Ini Dikeroyok 3 Pemuda

Tiga sekawan berinisial HS, AS dan AG, kini terpaksa meringkuk dalam sel tahanan Mapolsek Pahandut, lantaran melakukan pengeroyokan terhadap satpam komplek pemukiman Jalan Marina Permai II Kota Palangka Raya, Rabu (8/3)
Tiga sekawan berinisial HS, AS dan AG, kini terpaksa meringkuk dalam sel tahanan Mapolsek Pahandut, lantaran melakukan pengeroyokan terhadap satpam komplek pemukiman Jalan Marina Permai II Kota Palangka Raya, Rabu (8/3).(istimewa)

“Atas peristiwa tersebut, HS, AS dan AG diamankan untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut,” tandas Saiful.

Ia menambahkan, apabila terbukti bersalah, ketiga pemuda tersebut terancam dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan, dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. (daq/gus)

Bacaan Lainnya

 



Baca Juga :  2024, Seluruh Kalteng Ditarget Terang

Pos terkait