Semua Wajib Tahu! Ini Poin Penting Perpres 32/2024 tentang Publisher Rights

HPN jokowi
DUKUNG JURNALISME BERKUALITAS: Presiden RI Joko Widodo berfoto bersama penerima penghargaan dalam puncak peringatan Hari Pers Nasional di Ecovontion Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024). (FREDRIK TARIGAN/JAWA POS)

Adapun keanggotaan komite terdiri atas perwakilan dari unsur Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers; kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika serta pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.

Dalam Pasal 18 disebutkan bahwa pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi komite bersumber dari organisasi pers; perusahaan pers; bantuan dari negara; dan/atau bantuan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Bacaan Lainnya

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian ketentuan penutup Perpres 32/2024. (*/sla)



Baca Juga :  Didesak Batalkan Proyek Gerbang Sahati, Begini Penegasan DPRD Kotim

Pos terkait