Semua Wajib Tahu! Ini Poin Penting Perpres 32/2024 tentang Publisher Rights

HPN jokowi
DUKUNG JURNALISME BERKUALITAS: Presiden RI Joko Widodo berfoto bersama penerima penghargaan dalam puncak peringatan Hari Pers Nasional di Ecovontion Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024). (FREDRIK TARIGAN/JAWA POS)

Dalam Perpres ini ditegaskan bahwa perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan:
a. Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan undang-undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital
b. Memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers
c. Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital
d. Melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab
e. Memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebinekaan, dan peraturan perundang-undangan, serta
f. Bekerja sama dengan perusahaan pers

“Kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dituangkan dalam perjanjian. Kerja sama sebagaimana dimaksud berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan atau bentuk lain yang disepakati,” bunyi Pasal 7 Ayat 1 dan 2.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Eksploitasi Anak di Sampit Terus Berlanjut

Perpres 32/2024 ini juga mengamanatkan pembentukan komite yang mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital sebagaimana tertuang dalam Perpres.

“Komite dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers. Komite sebagaimana dimaksud melaksanakan tugasnya bersifat independen,” bunyi Pasal 9 Ayat (1) dan (2).

Komite ini menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital. Pemberian rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika atas hasil pengawasan.

Dan pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pos terkait