Kepala Bidang Metrologi Legal Disperdagin Kotim Kasiyan mengatakan pihaknya telah menyebarkan 105 undangan formulir uji tera ke pedagang emas dan sembako di PPM.
“Mulai pagi hingga siang sudah ada lebih dari 50 pedagang PPM yang sudah mengantarkan alat timbangnya. Satu pedagang ada yang membawa 2-8 alat timbang yang kebanyakan timbangan digital, meja dan pegas,” kata Kasiyan.
Pejabat Fungsional Penera Disperdagin Kotim Masjono menjelaskan ada beberapa jenis timbangan yang tidak layak digunakan, karena alat timbangan tidak dapat dilakukan kalibrasi (proses pengecekan dan pengaturan akurasi dari alat ukur dengan cara membandingkannya dengan standard atau tolak ukur) sehingga timbangan dianggap tidak sah.
“Seperti timbangan digital dapat bertahan tergantung pemakaian, bisa setahun, bisa bertahan dua tahun tergantung pemakaian. Yang diperiksa ada yang sudah tidak bisa dikalibrasi, sehingga dianggap tidak sah untuk digunakan,” ujarnya.
Masjono menambahkan timbangan pedagang yang telah melalui tahap pemeriksaan uji tera akan diberikan tanda tera beserta kode tahun pelaksanaan uji tera dilaksanakan. “Setiap timbangan pedagang yang sah dan layak digunakan akan kami berikan tanda tera beserta tahunnya dan khusus untuk timbangan digital diberikan tanda stiker. Kami mengimbau agar pedagang tidak lagi menggunakan alat timbangan yang sudah dinyatakan tidak layak pakai,” katanya.
Dikarenakan kegiatan sidang uji tera masih berlanjut hingga esok (hari ini), dirinya mengimbau kepada seluruh pedagang PPM agar datang membawa timbangannya untuk dilakukan pengecekkan dan pemeriksaan.
“Pemeriksaan kita lihat dari alat timbangnya sampai ke anak timbangnya. Sepaket anak timbangan, biasanya tersedia berat 1000 gram, 500 gram, 200 gram, 100 gram dan 50 gram. Semuanya dicek, apabila anak timbangan kurang akurat setelah ditimbang dialat timbangan elektronik, maka anak timbangan akan ditambah timah untuk mengakuratkan berat masing-masing anak timbangan sehingga layak digunakan pedagang,” tandasnya. (hgn/yit)