PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengusut dugaan korupsi besar-besaran terkait penjualan ekspor zircon, ilmenite, dan rutil yang diduga dilakukan PT Investasi Mandiri sejak 2020 hingga 2025.
Akibat penyimpangan itu, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,3 triliun serta menimbulkan kerugian ekonomi luas bagi negeri.
Setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan Pabrik Zircon milik PT Investasi Mandiri di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, serta kantor CV DL dan PT KDM di Jalan Mangkurambang, Palangka Raya, Rabu (17/9/2025), giliran pejabat di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng yang diperiksa secara intensif.
Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway, menjadi salah satu saksi yang dipanggil penyidik. Pemeriksaan berlangsung maraton sejak pagi hingga malam hari di kantor Kejati Kalteng, Jumat (19/9/2025).
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Vent. “Hari ini saksi yang diperiksa adalah Kepala Dinas ESDM,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemanggilan ini bagian dari penyelidikan lanjutan kasus dugaan korupsi tambang pasir zircon yang sebelumnya telah dirilis ke publik. “Kita terus dalami. Kadis ESDM baru hari ini dipanggil dan pemeriksaan masih berlangsung,” lanjut Hendri.
Menurutnya, penyidikan tak hanya fokus pada korupsi, tetapi juga mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Kami mendalami aliran dana, apakah ada upaya menyamarkan, menyembunyikan hasil kejahatan atau memanipulasi aset. Pengungkapan ini tidak cukup hanya korupsi, tapi juga multidoor, termasuk TPPU,” tegasnya.
Meski enggan merinci keterkaitan Vent dengan perkara tersebut, Hendri menegaskan bahwa pemanggilan dilakukan berdasarkan kajian awal penyidik. Ia juga membuka kemungkinan status saksi berubah menjadi tersangka, tergantung bukti yang ditemukan.
“Prosesnya sedang berlangsung. Pemanggilan itu pasti sudah ada dasar awal. Tergantung alat bukti, status saksi bisa saja berubah menjadi tersangka,” jelasnya.







