Dalam kasus itu, terdakwa melakukan perbuatannya pada 4 Juni 2021, sekitar pukul 11.30 WIB di areal perkebunan kelapa sawit blok B14 PT MAP, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kotim. Korban dihabisi dengan cara dibacok menggunakan pisau yang mengenai kepala kanan dan kiri beberapa kali setelah sebelumnya terjadi cekcok. (ang/ign)
Suami Bacok Kepala Istri hingga Tewas, Anaknya Minta sang Ayah Dibebaskan
