Bawaslu Kotim juga menerima instruksi dari Bawaslu RI untuk membentuk tim fasilitasi penyusunan keterangan tertulis apabila ada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilaporkan ke MK.
”Kami melihat ada kemungkinan terjadi sengketa pemilu. Saat proses rekapitulasi tingkat kecamatan hingga kabupaten, saksi paslon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 tidak menandatangani berita acara rekapitulasi yang sudah ditetapkan. Kami juga ada menerima instruksi untuk membentuk tim fasilitas penyusunan keterangan tertulis terkait PHPU, jadi kami siap siaga dan dalam waktu dekat akan mengadakan rapat terkait hal ini,” katanya. (hgn/ign)