Tak Cukup Bukti, Tiga Laporan Pelanggaran Pemilu di Kotim Dihentikan Prosesnya

bawaslu logo
Bawaslu

Laporan keempat diterima Bawaslu Kotim dari caleg DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bernama Nuryadin yang mengadukan persoalan ketidaksesuaian hasil perolehan suara dalam Sirekap.

”Terkait ini tidak dapat kami tindaklanjuti lebih lanjut, karena masalah perolehan hasil suara bukan kewenangan kami. Sirekap hanya alat bantu untuk menginformasikan perolehan suara, bukan hasil akhir. Bawaslu hanya menangani proses dugaan pelanggaran pemilu, sehingga penyelesaian dari laporan ini arah kewenangannya ke KPU,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Laporan kelima terkait dugaan pelanggaran Pemilu berkaitan mekanisme rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tidak sesuai ketentuan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) disalah satu desa di Kecamatan Cempaga Hulu terhadap salah satu caleg PDIP.

”Laporan masuk kami terima 22 Februari 2024. Untuk lokasi TPS dan desa tidak bisa kami sampaikan. Hari ini kedua belah pihak melalui Panwascam Cempaga Hulu dipertemukan untuk mengklarifikasi sebagai upaya penyelesaian permasalahan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pelayanan Kesehatan Buruk, Pemkab Kotim Langsung Turunkan Tim Investigasi

Selain itu, Bawaslu Kotim juga masih melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran etik dan administrasi yang dilakukan oleh KPPS di TPS 10 Kelurahan Baamang Hilir RT 10 RW 2 Jalan Teluk Rindang.

”Kami menerima video berdurasi 12 detik yang menyorot KPPS TPS 10 yang diduga melakukan pelanggaran etik dan administrasi, karena memasukkan surat suara dalam plastik dan menambah bilik suara di luar ketentuan yang disediakan KPU. Ini sudah kami telusuri, sehingga masuk sebagai temuan kami dan sampai sekarang masih kami proses penyelesaian masalahnya,” ujarnya.

Selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung, Bawaslu Kotim memastikan akan menerima dan menindaklanjuti semua laporan pengaduan atau dugaan pelanggaran Pemilu.

”Selama tahapan pemilu, kami tidak boleh menolak laporan. Tahapan pemilu itu diperkirakan selesai 20 Maret 2024, tepatnya setelah selesai rekapitulasi perolehan suara di tingkat nasional. Apabila ada sengketa hasil pemilu yang dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) kami akan siap menindaklanjuti selama lokusnya berada di Kotim, apabila tidak ada sengketa Pemilu maka tahapan Pemilu bisa dinyatakan selesai,” ujarnya.



Pos terkait