Tak Punya Pekerjaan, Dua Pria Curi Sawit Perusahaan

sidang
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos  

SAMPIT, radarsampit.com – Uhing dan Nona, dua terdakwa kasus pencurian dituntut hukuman selama 10 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

Keduanya duduk di kursi pesakitan karena ditangkap melakukan pencurian sebanyak 48 janjang sawit di kebun PT. Unggul Lestari, Desa Tribuana Kecamatan Telaga Antang, Kotawaringin Timur.

Bacaan Lainnya

Para terdakwa berdalih, terpaksa mencuri lantaran tidak mendapatkan pekerjaan, sementara mereka harus mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) Rahma Amalia menyatakan, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.

Baca Juga :  Di Kapuas Ada Paman Bejat Cabuli Keponakan Sendiri

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan, dan memerintahkan supaya para terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa Rahmi Amalia.

Jaksa mengungkapkan, pencurian berawal terjadi pada Sabtu 16 Desember 2023, saat saksi Ryan Muhammad Pasha yang merupakan karyawan PT, Unggul Lestari mendapatkan telepon dari saksi Budi yang menyebutkan ada kegiatan di areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Unggul Lestari.

Personel pengamanan pun mendatangi lokasi, kedua terdakwa sedang menuang buah kelapa sawit  di tepi sungai.

Sebelumnya pada Sabtu 16 Desember 2023 sekira pukul 08.00 WIB, para terdakwa mendatangi rumah Cangi untuk meminta pekerjaan dan dijawab Cangi, “tidak ada pekerjaan, kalau kamu berani sawit di seberang, tapi hati- hati dan kerjanya malam hari,” ucap Cangi yang ditirukan jaksa.

Setelah itu, kedua terdakwa kembali ke rumahnya lalu pada malam harinya sekira pukul 20.00 WIB para terdakwa berangkat lagi ke areal perkebunan PT. Unggul Lestari, rencananya buah kelapa sawit tersebut akan dijual dan hasilnya akan dibagi dua.



Pos terkait