”Ketika kami melakukan pembebasan lahan gedung PKP-PK, belum tentu pesawat besar bisa mendarat. Karena masih ada proses tahapan selanjutnya yang harus kita hadapi,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemkab Kotim berupaya menyelesaikan pembebasan lahan di dekat kawasan bandara dengan total 14 bidang tanah seluas sekitar 1,78 hektare.
Sepuluh bidang telah mencapai kesepakatan dengan para pemilik. Sedangkan empat bidang tanah milik dua orang warga yang belum sepakat karena perbedaan nilai ganti rugi serta adanya sengketa kepemilikan.
Warga tersebut meminta harga hingga Rp450 ribu per meter persegi, sedangkan pemerintah mengacu pada hasil appraisal resmi.
”Hasil musyawarah yang kami lakukan, sebagian besar pemilik lahan sudah menyetujui nilai ganti rugi berdasarkan hasil appraisal. Saat ini kita sedang menunggu surat validasi dokumen dari BPN sebagai dasar untuk melakukan proses pembayaran,” ujar Rafiq.
Terkait proses pembayaran akan dilakukan secara nontunai melalui transfer ke rekening masing-masing pemilik tanah yang telah disepakati. Setelah pembayaran, dokumen tanah akan dibaliknamakan dan disertifikasi atas nama Pemerintah Kabupaten Kotim.
”Untuk lahan yang belum disetujui, sesuai dengan ketentuan dalam Permen ATR Nomor 19 tahun 2021, maka akan kami ajukan melalui proses pengadilan atau konsinyasi. Semua dokumen diserahkan ke Pengadilan Negeri dan nantinya pengadilan yang akan memutuskan apakah pembayaran dilakukan atau tidak,” jelasnya.
Lebih lanjut Rafiq mengatakan, seluruh tahapan telah melalui proses yang transparan dan sesuai aturan. Termasuk penilaian harga tanah, bangunan serta tanaman tumbuh seperti sawit dan jenis tumbuhan lainnya, oleh tim appraisal independen.
”Total anggaran yang disiapkan untuk proses pembebasan sekitar Rp4 miliar. Kami pastikan semua komponen sudah diperhitungkan secara profesional dan objektif,” tambahnya.
Dari total lahan 1,78 hektare, luas yang telah dibebaskan bahkan sudah lebih dari satu hektare. Hal itu dinilai cukup untuk mendukung relokasi gedung PKP-PK di kawasan Bandara Haji Asan Sampit.