Tekon Nyaris Adu Jotos

BERSITEGANG: Situasi di ruang press con Setda Kotim yang sempat memanas antara perwakilan dari pejabat Pemkab Kotim dan eks tekon, Senin (11/7).

Alang menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan PP 49 Tahun 2018, dimana sampai batas waktu 5 tahun sejak PP itu dikeluarkan. “Tekon ini, apapun bentuknya tidak ada, dan harus beralih ke PPPK,” ucapnya.

Pada tahun 2021 lalu, pemerintah daerah telah melakukan perpanjangan enam bulan sampai akhir Juni. Kesempatan ini  untuk melakukan evaluasi dan pemetaan. Namun, data yang disampaikan  belum mencerminkan secara utuh kebutuhan di Kotim, khususnya tenaga kesehatan dan guru.

Bacaan Lainnya

“Makanya kemarin Pak Bupati sudah menyampaikan akan dilakukan seleksi ulang, sambil melakukan pemetaan,” terangnya.

Pemerintah daerah berharap seleksi ulang yang dilakukan nantinya bisa memberikan keadilan bagi tekon. Pihaknya juga melihat porsi sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim.

“Ini kan proses, bukan diminta hari ini harus diangkat, harus diputuskan. Kita melihat porsi APBD kita bagaimana, berapa kebutuhan, dari 1.041 orang eks tekon ini, berapa lagi nanti yang kita tarik,” jelasnya.

Baca Juga :  Ini Dia 20 Pemenang Beruntung Program Berkah Ramadan Radar Sampit

“Mereka tidak bisa kita angkat karena 30 Juni tadi sudah habis masa kerjanya, tidak bisa lagi langsung kita angkat, mereka harus kita lakukan evaluasi,” tandasnya.

Alang mengatakan, apa yang disampaikan dalam pertemuan kedua belah pihak itu akan menjadi bahan pertimbangan pihaknya dan tim maupun pimpinan untuk mengambil keputusan.

Sementara itu di depan pengunjuk rasa, Asisten I Sekda Kotim Diana Setiawan menyatakan bahwa pemkab tetap akan melakukan evaluasi ulang tahap II terhadap seluruh eks tekon di lingkungan Pemkab Kotim.

“Pemkab Kotim menegaskan akan dilaksanakan evaluasi kembali, evaluasi tersebut diikuti seluruh tenaga kontrak yang dinyatakan tidak lulus,” ujar Diana Setiawan di depan kantor Bupati Kotim tersebut

Menurut Diana, evaluasi akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Seluruh eks tekon diharapkan mempersiapkan diri. Terkait informasi lainnya, akan disampaikan oleh satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) masing-masing, yang sebelumnya menjadi tempat tugas bekas tenaga kontrak tersebut.

“Jawaban rekomendasi ini akan kami serahkan ke DPRD Kotim, pada hari ini juga,” kata Diana.



Pos terkait