“Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sekira Rp 3.000.000.Dan perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP. (ang/gus)
“Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sekira Rp 3.000.000.Dan perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP. (ang/gus)