Terdesak Perlu Uang, Karyawan Bengkel di Sampit Bawa Kabur Motor Majikan

curanmor
Ilustrasi Curanmor/Jawa Pos Radar Bromo

“Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban  mengalami kerugian sekira Rp 3.000.000.Dan perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP. (ang/gus) 

 

Bacaan Lainnya

 

 



Baca Juga :  Makan Durian Sepuasnya, Memancing hingga Mandi di Air Terjun

Pos terkait