Ternyata, Proses Sidang Adat soal Miras Itu Sulitnya Begini

miras
DEBAT SENGIT: Pengelola toko miras saat melawan Wabup Kotim Irawati, Rabu (16/6) malam lalu.

SAMPIT – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan sidang adat terhadap bos miras Toko Cawan Mas, JW, akan digelar pada 2 Oktober mendatang. Hal itu sekaligus membantah adanya anggapan bahwa sidang itu telah digelar, namun hasilnya tak disampaikan ke publik.

”Sudah kami sepakati. Jadwalnya tanggal 2 Oktober 2021,” ucap Untung TR, Ketua Harian DAD Kotim, Kamis (23/9).

Bacaan Lainnya

Menurut Untung, sidang adat tersebut akan digelar secara terbuka dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Lokasinya rencananya akan dilaksanakan di Kantor DAD Kotim, Jalan A Yani Sampit.

Menurut Untung, sidang adat dilakukan setelah sebelumnya melalui proses pertemuan antara pihak pelapor dengan JW, pemilik Cawan Mas. ”Tidak mudah melalui proses itu. Ada enam kali pertemuan hingga dilaksanakan sidang adat,” tegasnya.

Dari sidang itu, lanjutnya, nanti baru bisa diketahui keputusan apa yang akan diambil secara objektif oleh majelis hakim kerapatan adat.

Baca Juga :  Sudah 55 Orang Berminat Jadi Anggota Bawaslu

JW sebelumnya dilaporkan sejumlah elemen masyarakat atas tindakannya yang dianggap melecehkan Wakil Bupati Kotim Irawati saat kepergok melakukan jual-beli miras. JW saat itu sempat adu mulut dengan Irawati.

Dalam pernyataannya 19 Juni lalu, Untung mengatakan, tindakan JW bisa saja dikenakan Pasal 50 dan 96 Hukum Adat Dayak Tahun 1894. Pada Pasal 50 menyatakan, tindakan serampangan dan tandahan randah (perbuatan melecehkan dan merendahkan orang lain serta menusuk hati orang lain) bisa dikenakan singer sanksi adat berupa denda hingga pengusiran dari Kotim, bahkan Kalteng.

”Ada dua yang ditusuk hatinya dalam persoalan ini. Pertama, Pemkab Kotim, dan kedua masyarakat adat,” kata Untung, dalam pernyataannya 19 Juni lalu.

Di sisi lain, perilaku bos miras telah melanggar Pasal 96 ”Kasukup Belum Bahadat”. Artinya, orang-orang yang memenuhi norma hidup beradat. ”Sanksi adat yang dikenakan sudah pasti berat, karena dia melanggar Pasal 50. Bertindak secara serampangan dan melanggar Pasal 96 yang tidak memenuhi norma hidup dalam beradat,” ujarnya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *