TERUNGKAP!!! Tersangka Ungkap Aliran Dana Kasus Penipuan Jual-Beli Kios Pasar

Tersangka perkara penipuan jual-beli lapak Pasar eks Mentaya Teater
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

Menurut tersangka, orang yang membeli kios darinya tidak hanya pelapor Hj Iriana dan Hj Aan, namun ada pedagang lain. Namun,  setoran dari sejumlah pedagang itu telah dikembalikan.

Menurut tersangka, kasus itu bermasalah setelah ada kebijakan kepala dinas yang baru. Padahal, apa yang dilakukan kepala dinas lama sudah sesuai dan pedagang yang menerima kios sudah sesuai kriteria.

Bacaan Lainnya

Kepala Disperdagin Kotim Zulhaidir sebelumnya mengaku tak tahu pasti jumlah pedagang yang menyetor pada AS. Namun, nilai pundi-pundi uang dari hasil transaksi jual beli lapak dengan pedagang itu mencapai lebih dari setengah miliar.

”Berapa banyak pedagang yang menyetorkan uang saya belum tahu pasti. Kemungkinan ada 20-an orang. Hanya saja, satu orang itu ada yang mengambil sepuluh kios, bahkan lebih. Mereka tak tahu semua lapak itu kan bukan lapak kosong, tetapi sudah ada isinya,” kata Zulhaidir, 4 Februari lalu.

Dia menuturkan, Pemkab Kotim telah melakukan relokasi pedagang khusus bagi pedagang lama yang berjualan di Pasar eks Mentaya Teater dan pedagang yang berjualan di sekitar lokasi Taman Kota Sampit.

Baca Juga :  Kerugian Investasi Perhiasan di Kotim Capai Ratusan Juta, Desak Polisi Usut

Dari data, pedagang yang menyetorkan bukan pedagang lama, melainkan pedagang baru yang ingin membangun usaha dengan niat ingin membeli lapak di tempat yang sudah ada pemiliknya.

”Pedagang ingin mencari lokasi yang strategis dan nyaman. Oknum memanfaatkan kesempatan itu, lalu terjadilah tawar-menawar yang dilakukan person to person dan itu tidak melibatkan instansi (Disperdagin),” tegasnya.

Zulhaidir menambahkan, tindakan oknum yang jelas-jelas menyalahi kewenangan sebagai ASN itu diketahuinya setelah satu per satu pedagang mendatangi Kantor Disperdagin Kotim untuk menuntut lapak yang sudah dibayarkan ke oknum tersebut.

”Ada keluhan dari pedagang. Ada yang datang ke rumah, bahkan ada yang sampai sakit-sakitan karena sudah membayar setoran lapak dengan jumlah yang cukup besar. Dari situ baru ketahuan,” ungkapnya.

Dia menegaskan, relokasi pedagang untuk menempati lapak/kios tersebut dilakukan tanpa dikenakan biaya, namun harus melalui pengundian. ”Semua lapak itu nol persen, alias gratis. Asalkan dapat dibuktikan pedagang lama dan benar-benar memanfaatkan lapak untuk berjualan. Prosesnya juga dilakukan transparan melalui pengundian yang dihadiri instansi dan aparat kepolisian,” ujarnya.



Pos terkait