Tiga Maling Motor Divonis Berbeda

ilustrasi sidang
Ilustrasi. (net)

Sekitar pukul 02.00 WIB, Firdaus melihat 1 unit kendaraan sepeda motor roda dua merk Suzuki milik Rusmadi  terparkir di pekarangan rumah di Desa Penopa RT 04, Kecamatan Lamandau, dalam keadaan terkunci stang.  Firdaus mendekati sepeda motor tersebut dan membuka paksa kunci motor lalu setelah itu mendorong sepeda motor tersebut menjauhi rumah korban  untuk menemui Urin yang menunggu di sebuah warung.

“Lalu Firdaus memberikan sepeda motor tersebut kepada Urin untuk didorong menjauh dari warung, Firdaus bersama Hainudin naik ke mobil. Setelah sampai di tempat yang aman, kemudian mereka menaikkan sepeda motor ke atas mobil pikap dan membawanya ke rumah Hainudin untuk disembunyikan,” tukasnya. (mex/fm)



Baca Juga :  Gara-gara Bakar Rumput, Pemuda Kotim Ini Jadi Tersangka

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *