Tiga Oknum Brimob Polda Sulsel Dipecat

pecat polisi
Ilustrasi polisi terlibat narkoba/Radar Banjarmasin

MAKASSAR, radarsampit.com – Tiga personel Satuan Brimob Polda Sulsel dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Dari ketiga anggota itu, satu di antaranya terlibat dalam kasus narkoba.

Pemecatan ketiga personel tersebut dilangsungkan dalam upacara PTDH yang digelar di Halaman Mako Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sulsel, Jl Sultan Alauddin, Kamis, 28 Desember.

Bacaan Lainnya

Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Heru Novianto memimpin langsung upacara PTDH terhadap ketiga personelnya yang dihadirkan secara simbolis dalam bentuk foto. “Tiga personel Brimob yang terkena sanksi berat berupa PTDH yakni Brigpol RS, Brigpol FS dan Bripda AF,” ujarnya.

Terkait jenis pelanggarannya, tambah Heru, yakni Brigpol RS terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba selama dua tahun. Sementara Brigpol FS terbelit utang dan tidak masuk kantor selama tiga bulan. Adapun Bripda AF tidak masuk kantor berturut-turut selama satu tahun. “Meski tidak dihadiri langsung yang bersangkutan, namun upacara PTDH tetap dilaksanakan dengan menghadirkan foto ketiga personel Brimob tersebut,” bebernya.

Baca Juga :  Siswi SMP yang Sempat Dilaporkan Hilang Ternyata Tak Berani Pulang

Sebelum dijatuhi sanksi berat, pihaknya sebenarnya sudah mengupayakan mediasi dengan melibatkan Bidpropam Satuan Brimob Polda Sulsel. Hanya saja, ketiganya tak pernah hadir memenuhi panggilan.

Bahkan penyidik juga mendatangi rumah orang tua dan keluarga yang bersangkutan. Namun keluarganya tidak mengetahui keberadaan masing-masing personel yang melakukan pelanggaran tersebut. “Sehingga tidak ada lagi yang bisa kami lakukan, dan terpaksa melakukan upacara PTDH ini,” terang Heru.

Dengan dilaksanakannya upacara PTDH, maka ketiga personel tersebut bukan lagi bagian dari anggota Satuan Brimob Polda Sulsel dan Polri. “Apabila ada laporan jika ketiganya masih mengaku anggota (Polri), maka kami akan tindak. Kami minta masyarakat untuk melaporkannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi mengatakan, sesuai perintah pimpinan akan memproses semua anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. “Terhadap anggota terbukti melakukan pelanggaran itu kami akan melakukan upaya penegakkan hukum sesuai aturan berlaku,” tandas dia. (maj/yuk)



Pos terkait