Uang Besar Harusnya Dikejar, Desak Seriusi Hilangnya Potensi Pendapatan Kotim Rp 500 Miliar

ilustrasi pad kotim bocor
Ilustrasi pendapatan bocor. (M Faisal/Radar Sampit)

Rimbun menjabarkan, belasan perusahaan itu harusnya memiliki kewajiban membayar BPHTB. Total luasan dari 17 perkebunan yang tak memiliki HGU sekitar 1.341.554.800 meter kuadrat berupa tanah dan bangunan. Nilai BPHTB yang harus dibayar sebesar Rp 551.376.022.800. ”Pemkab Kotim sebenarnya tahu hal itu,” katanya.

Rimbun menuturkan, pihaknya tengah mempelajari hal tersebut. Untuk mencegah kebocoran, DPRD Kotim akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait. Apalagi dengan kondisi keuangan daerah yang berat seperti sekarang, memerlukan sumber pendapatan lain untuk membiayai pembangunan. (ang/ign)



Baca Juga :  Begini Upaya PMI Kotim Cegah Transaksi Jual Beli Darah

Pos terkait