NANGA BULIK, radarsampit.com – Masyarakat adat di Desa Kubung, Kecamatan Delang, mengusulkan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat kepada Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Setelah melalui perjalanan cukup panjang untuk menuju ibukota kabupaten, masyarakat Adat Dayak Tomun di Desa Kubung, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, tiba di Kota Nanga Bulik, Senin (13/5/2024) pagi.
Mereka mendatangi Kantor Setda dan DLHK Kabupaten Lamandau selaku Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Lamandau.
Beberapa orang perwakilan Masyarakat Adat Dayak Tomun Desa Kubung yang terdiri dari Tirbong (mantir kepala adat), RK. Maladi (tokoh masyarakat), Kobe dan Theo (perwakilan pemuda dan pokdarwis) Desa Kubung menyerahkan dokumen usulan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) kepada Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) Kabupaten Lamandau.
Penyerahan dokumen ini merupakan upaya masyarakat Desa Kubung untuk mendapatkan pengakuan resmi atas hak-hak adat mereka atas tanah dan sumber daya alam di wilayah mereka.
“Penyerahan dokumen ini merupakan tonggak sejarah bagi masyarakat Adat Kubung,” kata Tirbong selaku Mantir Kepala Adat Kubung.
Ia mengaku bahwa pihaknya telah memperjuangkan pengakuan hak-hak kelola wilayah adat selama bertahun-tahun. Kini mereka bersyukur Kabupaten Lamandau telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak, sehingga memiliki pedoman pengusulan MHA.
“Agar keberadaan kami diakui oleh negara, kami berharap bahwa penyerahan dokumen usulan ini akan membawa kita selangkah lebih dekat untuk mencapai tujuan kami , ” harapnya.
Tirbong mengakui masih memiliki keterbatasan dalam menyusun dokumen usulan tersebut secara sempurna sesuai dengan perda. Dia berharap ada bimbingan untuk penyempurnaan dokumen.
“Tentu dokumen yang kami susun itu masih banyak kekurangan, kami berharap pemerintah daerah dalam hal ini Panitia PPMHA dapat membantu kami untuk menyempurnakannya dengan langsung datang ke desa kami. Kami mengundang panitia untuk melakukan identifikasi, verifikasi dan validasi langsung ke Laman Kubung, kami sangat terbuka,” tambahnya.
Hal senada disampaikan oleh RK. Maladi, tokoh masyarakat sekaligus pengurus Komunitas Konduruhan Lestari Desa Kubung. Ia berharap dengan diakuinya keberadaan mereka sebagai masyarakat hukum adat, hak-hak sosial budaya, hak-hak atas tanah, hutan, dan sumber daya alam lainnya akan terjamin.
“Kami berharap usulan ini dapat segera ditanggapi dan ditindaklanjuti. Jika terdapat kekurangan kami mohon bantuan panitia dalam membantu kami melengkapi kekurangan yang ada. Seperti peta wilayah adat, kami sebagai masyarakat memiliki keterbatasan kemampuan dalam membuat peta standar seperti yang dipersyaratkan. Kami yakin bahwa aturan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Lamandau ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat adat yang ada di Lamandau dalam mengajukan usulan pengakuan dan perlindungan MHA,” tuturnya.
Sementara itu, Sumihar P. Panjaitan selaku Panitia PPMHA Kabupaten Lamandau menyambut baik penyerahan dokumen usulan MHA Desa Kubung tersebut.
“Kami akan memproses dokumen ini dengan seksama dan sesegera mungkin membawa usulan ini ke pembahasan di internal panitia untuk dibahas. Ini akan kita bawa ke pak sekda terlebih dahulu selaku ketua panitia,” kata Sumihar.
Muhamad Syahrul dari Yayasan Insan Hutan Indonesia (YIHUI) yang bekerja pada isu pengelolaan hutan secara lestari oleh masyarakat di desa-desa sekitar hutan menambahkan bahwa penyerahan dokumen usulan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat beserta wilayah adat ini merupakan langkah penting dalam upaya Masyarakat Adat Dayak Tomun untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan atas hak-hak mereka.








